Pesawat Saudia Airlines Angkut Jamaah Haji 2025 Di Lima Embarkasi

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, direncanakan pesawat Saudia Airlines akan memberangkatkan dan memulangkan jamaah haji ke Arab Saudi sebanyak 102.182 jamaah (termasuk petugas) yang berasal dari 5 embarkasi yang didalamnya terdapat 11 provinsi, yaitu:

  1. Embarkasi Batam, jemaah dari Provinsi Jambi, Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat;
  2. Embarkasi Palembang, jemaah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung;
  3. Embarkasi Jakarta, jemaah dari sebagian Provinsi Jakartadan sebagian Provinsi Jawa Barat;
  4. Embarkasi Kertajati, jemaah dari sebagian Provinsi Jawa Barat;
  5. Embarkasi Surabaya, jemaah dari Provinsi Jawa Timur, Bali, dan NTT.

Kementerian Agama dan Saudi Arabian Airlines menandatangani Perjanjian Transportasi Pengangkutan Udara Haji Tahun 1446H/2025M. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dan General Manager Saudi Arabian Airlines Mr. Amer G Alghamdy di Kantor Urusan Haji Jeddah.

Kedua pihak membutuhkan banyak kesabaran, kejelian, dan keuletan dalam bernegosiasi untuk bisa bersepakat untuk saling memahami dan bekerjasama antara Pemerintah Indonesia selaku pengirim jemaah dengan Saudia Airlines selaku penyedia transportasi udara.

Perjanjian kerjasama tersebut berisi tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam rangka memenuhi standar layanan dalam transportasi udara, baik pada masa operasional, saat operasional, dan pasca operasional haji.

Informasi terkait dengan persiapan pengangkutan telah disampaikan oleh Saudia Airlines antara lain berupa kesiapan pesawat yang akan membawa jemaah haji Indonesia yang sudah memiliki jadwal penerbangan resmi yang disetujui GACA untuk mengangkut keberangkatan dan kepulangan jemaah haji.

Berdasarkan data jemaah yang akan berangkat tahun ini, masih akan diisi oleh jemaah haji yang sudah berusia diatas 65 tahun, berisiko tinggi, dan disablitas. Jemaah haji yang berangkat telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan (istitha’ah) untuk melaksanakan ibadah haji oleh Kementerian Kesehatan RI.

Leave a Reply