Hukum Melaksanakan Haji dan Umroh

Hukum Melaksanakan Haji.

Sebagai umat Islam pasti sudah mengetahui Rukun Islam yang ke lima, yaitu melaksanakan Ibadah Haji. Hukum  melaksanakan  haji adalah  wajib dalam seumur  hidup satu kali  bagi  setiap  muslim  yang baligh,  berakal  sehat,  merdeka  dan mempunyai istitha’ah (kemampuan) untuk melaksanakan ibadah haji yang meliputi tiga aspek, yaitu finansial, kesehatan dan keamanan). Berdasarkan dalil:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Allah berfirman:  Dan (diantara)  kewajiban  manusia  terhadap  Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitulloh, yaitu bagi orang yang mampu melaksanakan perjalanan ke Baitulloh.

عَنْ ‏ ‏ابْنِ عُمَرَ ‏ ‏قَالَ ‏ ‏قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُوجِبُ الْحَجَّ قَالَ ‏ ‏الزَّادُ ‏ ‏وَالرَّاحِلَةُ. رواه ابن ماجة 

Dari Ibni Umar, dia berkata: “Ada seorang laki-laki berdiri di depan Nabi, lalu dia bertanya: “Ya Rasulallah apakah yang mewajibkan (pada seseorang untuk melaksanakan) haji?”, Maka Nabi bersabda: “Bekal dan kendaraan”.

Hukum Melaksanakan Umroh

Hukum melaksanakan umroh adalah wajib dalam seumur hidup satu kali bagi orang yang mampu.

Berdasarkan dalil:

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *